Sehubungan dengan pertanyaan dan dinamika di masyarakat, Pemerintah Desa menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:
-
Pemerintah Desa tidak pernah mengusulkan nama-nama penerima bantuan beras tersebut dalam bentuk usulan resmi ataupun Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
-
Data penerima bantuan sepenuhnya ditetapkan oleh pihak luar desa, dalam hal ini kemungkinan berasal dari:
-
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama,
-
Data BPS,
-
atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
-
-
Pemerintah Desa sendiri tidak diberi akses atau kesempatan memverifikasi ulang daftar nama tersebut sebelum bantuan disalurkan.
-
Dalam pelaksanaan penyaluran, kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian data di lapangan, di antaranya:
-
Nama penerima yang sudah lama pindah atau tidak lagi berdomisili di desa,
-
Bahkan ada yang telah meninggal dunia bertahun-tahun, namun masih tercatat sebagai penerima.
-
-
Kami menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cipar-pari Timur sangat menjunjung prinsip keadilan dan transparansi, serta akan selalu mendukung program bantuan sosial apabila mekanismenya jelas dan melibatkan desa secara resmi.
-
Ke depan, kami berharap setiap program bantuan yang menyangkut masyarakat desa dapat melibatkan pemerintah desa sejak awal, baik dalam pendataan maupun dalam verifikasi data penerima.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memahami bahwa desa bukan pihak yang menetapkan daftar penerima, dan kami siap memfasilitasi pengaduan atau keluhan warga terkait ketidaksesuaian data tersebu

Kirim Komentar