Kampong Cipar-Pari Timur

Kec. Sultan Daulat
Kota Subulussalam - Aceh

Artikel

Klarifikasi Resmi Pemerintah Desa Terkait Data Penerima Bansos

Administrator

03 Agustus 2025

157 Kali dibuka

Cipar-pari Timur, 3 Agustus 2025 — Dalam rangka menjaga keterbukaan informasi dan merespons situasi di lapangan, Pemerintah Desa Cipar-pari Timur menyampaikan klarifikasi kepada seluruh masyarakat terkait kegiatan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras yang dilaksanakan pada 01 Agustus 2025 di Balai Desa Cipare pare Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, namun sempat terjadi ketegangan kecil akibat adanya keluhan dari salah seorang warga, yang merasa kecewa karena namanya tidak masuk dalam daftar penerima bansos. Komplain ini disampaikan langsung kepada petugas yang bertugas menyalurkan bantuan.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemerintah Desa Cipar-pari Timur merasa perlu menjelaskan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berulang.

Desa Tidak Menentukan Siapa yang Menerima Bansos

Kami tegaskan bahwa data penerima bansos bukan ditentukan oleh desa. Data tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Petugas yang menyalurkan bansos hanya membawa dan mengikuti daftar nama yang sudah ditentukan dari pusat.

Desa tidak punya kewenangan untuk menambah, mengganti, atau menghapus nama siapa pun dari daftar tersebut. Kami hanya membantu memfasilitasi proses penyaluran agar berlangsung tertib.

Bukti: Banyak Data Tidak Akurat Justru Membuktikan Itu Bukan Usulan Desa

Dalam beberapa kasus, kami bahkan menemukan bahwa:

  • Ada nama penerima bantuan yang sudah puluhan tahun meninggal dunia,
  • Ada pula nama-nama yang sudah lama tidak tinggal di Cipar-pari Timur Timur, bahkan tidak diketahui keberadaannya.

Jika data tersebut benar-benar merupakan usulan dari desa, tentu hal-hal seperti ini tidak akan terjadi. Karena pemerintah desa mengetahui secara langsung kondisi warganya. Justru fakta-fakta ini semakin membuktikan bahwa desa tidak terlibat dalam penetapan daftar penerima bansos.

Peran Desa Hanya Sebagai Fasilitator

Dalam kegiatan penyaluran bansos, desa hanya menjalankan peran teknis:

  • Menyediakan tempat penyaluran,
  • Menerima petugas sebagai penyalur resmi,
  • Mengatur ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Tidak lebih dari itu.

Sampaikan Aspirasi Secara Tertib dan Melalui Jalur Resmi

Pemerintah desa tetap terbuka terhadap masukan dan aspirasi masyarakat. Namun kami mengimbau agar penyampaian dilakukan dengan cara yang sopan dan tertib. Aspirasi bisa disampaikan melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) atau konsultasi bersama pemerintah kecamatan dan dinas sosial. Namun tetap perlu disadari bahwa desa tidak memiliki wewenang dalam menetapkan penerima bansos.

Penutup

Kita memahami bahwa bantuan sosial sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun perlu juga dipahami bersama bahwa dalam program seperti ini, desa tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang menerima.

Mohon pengertian seluruh masyarakat. Mari kita jaga ketertiban, persatuan, dan saling menghormati demi kebaikan bersama.

Sehubungan dengan  pertanyaan dan dinamika di masyarakat, Pemerintah Desa menyampaikan beberapa klarifikasi sebagai berikut:

  1. Pemerintah Desa tidak pernah mengusulkan nama-nama penerima bantuan beras tersebut dalam bentuk usulan resmi ataupun Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

  2. Data penerima bantuan sepenuhnya ditetapkan oleh pihak luar desa, dalam hal ini kemungkinan berasal dari:

    • Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lama,

    • Data BPS,

    • atau kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

  3. Pemerintah Desa sendiri tidak diberi akses atau kesempatan memverifikasi ulang daftar nama tersebut sebelum bantuan disalurkan.

  4. Dalam pelaksanaan penyaluran, kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian data di lapangan, di antaranya:

    • Nama penerima yang sudah lama pindah atau tidak lagi berdomisili di desa,

    • Bahkan ada yang telah meninggal dunia bertahun-tahun, namun masih tercatat sebagai penerima.

  5. Kami menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cipar-pari Timur sangat menjunjung prinsip keadilan dan transparansi, serta akan selalu mendukung program bantuan sosial apabila mekanismenya jelas dan melibatkan desa secara resmi.

  6. Ke depan, kami berharap setiap program bantuan yang menyangkut masyarakat desa dapat melibatkan pemerintah desa sejak awal, baik dalam pendataan maupun dalam verifikasi data penerima.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar masyarakat memahami bahwa desa bukan pihak yang menetapkan daftar penerima, dan kami siap memfasilitasi pengaduan atau keluhan warga terkait ketidaksesuaian data tersebu

 

ttd

Pemerintah Desa Cipar-pari Timur

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Kampong

Kepala Desa

SAIFUL HADI

Sekretaris

JURRI, A.MA

Kasi Pemerintahan

MULIANTO

Kaur Umum

SARWANA BERUTU

Kaur Perencanaan

CANDRA

Kaur Keuangan

HARIANTO

Kadus Aman

ARIS MUNANDAR

Kadus Mekar Sari

ARIF BUDIANTO

Kadus Karya Sejati

HENDRA SEBAYANG

Kadus Sejahtera

FERI IRAWAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Kampong Cipar-Pari Timur

Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh

Galeri Video

Gerbang Desa

Lokasi Kampong

Menu Kategori

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.534.610.097,11Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.534.610.097,11Rp 0,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 820.763.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 44.492.764,11Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 669.144.333,00Rp 0,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 210.000,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 635.222.097,11Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 302.500.000,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 256.925.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 183.553.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 156.410.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Kampong

Latitude:2.715215977689552
Longitude:97.96569943428041

Kampong Cipar-Pari Timur, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam - Aceh

Buka Peta

Wilayah Kampong